Tak sampai disitu, kepada korban AH mengaku sebagai dokter dan juga mengaku sebagai mantan calon menteri kesehatan setelah bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Terawan Agus Putranto.
Semua dokumen dibuat AH di salah satu rumah kontrakan dekat Kembangan. Meski sempat melarikan diri, AH akhirnya ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.






