JAKARTA — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut pihaknya akan melakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang terdakwa Ferdy Sambo karena kapasitas ruangan terbatas. Selain itu, pembatasan dan pengaturan itu dilakukan demi ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan yang dimulai pada Senin (17/10).
“Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/10).
Ia menyebut, lantaran kasus Ferdy Sambo begitu menyita publik untuk mengikuti perkembangan persidangannya, maka pihaknya memutuskan publik untuk menyaksikannya melalui layanan TV Poll atau siaran gabungan dari beberapa stasiun TV. “Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” ujarnya.
Selain itu, awak media yang akan meliput persidangan diperkenankan untuk mengambil foto beberapa saat sebelum sidang dimulai. Kemudian, dipersilahkan untuk mengikuti jalannya persidangan. “Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan,” katanya.