“Maka, sekali lagi, para pejabat itu perlu segera menjelaskan alur logis peningkatan kekayaan mereka,” pungkasnya.
Merujuk data LHKPN, banyak pejabat negara mengalami kenaikan harta di masa pandemi Covid-19 per 31 Desember 2020. Harta Presiden Jokowi mengalami kenaikan dari Rp 8.898.734.925 menjadi Rp 63.616.935.818; Menko Polhukam Mahfud MD dari Rp 1.316.032.120 berubah naik menjadi Rp 27.131.348.257; Menko Kemaritman dan Investasi Luhut B Pandjaitan dari Rp 67.747.603.287 menjadi Rp 745.188.108.997.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rp 10.221.697.639 menjadi Rp 11.158.093.639; Menteri Keuangan Sri Mulyani dari RP 5.780.942.011 menjadi Rp 53.314.459.737; serta masih banyak pejabat yang mengalami kenaikan harta di masa pandemi Covid-19.