Pengacara Bharada E : Saudara Susi Lecehkan Pengadilan, Harus Kena Pasal Pidana

Susi ungkap alasannya beda dari BAP yang
Susi ungkap alasannya beda dari BAP yang membuat binggung persidangan.-m.ichsan-

JAKARTA — Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun disayangkan, pada saat bersaksi isi kesaksian Susi ternyata berbeda dengan pernyataan saat di Berita Acara Polisi (BAP). Kesaksian Susi di pengadilan, Senin 31 Oktober 2022 menyatakan tidak mendengar dan melihat Kuat Maruf meneriaki Brigadir J sambil menggedor kaca.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pada BAP Susi mengaku melihat dan mendengar Kuat Maruf meneriaki Brigadir Jsambil menggedor kaca depan. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, keterangan dari saudari Susi dalam menyampaikan keterangannya terlalu berbelit-belit dan bohong.

“Tadi kita sudah melihat keterangan susi yang menjadi saksi hari ini, kita bisa lihat keterangannya tidak konsisten, berbelit-belit dan tadi hakim sudah sampaikan keterangan Susi bisa menjadi keterangan palsu,” ujarnya.

Pengacara Bharada E memohon ke majelis hakim agar Art Susi dikenakan pasal sebagai berikut. “Maka kami memohon kepada majelis hakim agar untuk khusus saksi susi dikenakan pasal 174 kemudian pasal 242 KUHP sesuai dengan asas peradilan,” ujarnya.

Dia menilai Susi sudah menodai dan melecehkan pengadilan dengan menutupi keterangannya dan tidak berkata jujur. “Kami beranggapan bahwa saudara Susi ini sudah melecehkan pengadilan, bahwa pengadilan ini tidak boleh ditutup-tutupi tidak boleh ada yang bohong semua harus berkata jujur ini buat buat kepentingan semuanya, dan keluarga korban dan klien saya,” Ucapnya.

Ronny meminta agar saksi susi ditindak tegas karena sudah memberikan keterangan palsu yang merugikan semua orang termasuk kliennya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *