Pendataan Tenaga Non ASN Bukan Acuan Pengangkatan P3K, BKN Bilang Begini

P3K Pematangsiantar berdoa usai
P3K Pematangsiantar berdoa usai menerima SK PPPK.

JAKARTA – Badan Kepegawan Negata (BKN) melakukan pendataan tenaga non ASN sampai 31 Oktober 2022. Hasil pendataan honorer itu akan diumumkan ke publik. BKN mengkoordinir pendataan tenaga non ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, tenaga non-ASN dapat melengkapi dan menyempurnakan data yang diinput oleh admin instansi di portal tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Suharmen dalam Media Briefing Virtual yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Masing-masing instansi dan tenaga non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Suharmen, dikutip Pojoksatu.id dari portal resmi BKN, Jumat, 2 September 2022.

Suharmen menjelaskan skema pendataan honorer terbagi menjadi prafinalisasi dan finalisasi. Prafinalisasi berlangsung sejak Juli hingga 30 September. Pada tahap prafinalisasi ini, admin atau operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Setelah didaftarkan oleh admin instansi, tenaga non-ASN membuat akun untuk memonitor dan melengkapi data mereka yang telah diinput oleh admin instansi. “Silahkan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN,” jelas Suharmen.

Proses input data harus selesai paling lambat 30 September. Hasil pendataan tenaga non ASN kemudian dilaporkan ke BKN. Tahapan berikutnya adalah finalisasi yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Pada tahapan ini, instansi pusat maupun instansi daerah diwajibkan mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN melalui kanal masing-masing sebagai uji publik. Saat uji publik, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi selama 10 hari. Jika terdapat data siluman, publik bisa melaporkan.

Selanjutnya, admin instansi menginput data susulan (jika ada). Kemudian melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir. Setelah semua proses selesai, masing-masing instansi menerbitkan dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di aplikasi pendataan tenaga non ASN.

SPTJM wajib diunggah sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban hukum terhadap hasil pendataan non-ASN. Terakhir, instansi kembali mengumumkan hasil pendataan honorer 2022 melalui kanal informasi masing-masing pada 31 Oktober 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *