JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari menyatakan akan mundur dari jabatannya jika panitia seleksi calon pimpinan KPK meloloskan kandidat yang diduga melakukan pelanggaran etik. Menurutnya, kinerja Pansel akan terlihat setelah siapa yang terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Enggak produktif kalau kita membicarakan kredibilitas Pansel, lebih baik kita memantau hasil kerjanya. Karena sebenarnya siapa dan apa itu Pansel tercermin pada hasil kerjanya nanti. Ada konflik kepentingan atau tidak itu tercermin dari siapa yang dipilih oleh mereka nanti,” kata Tsani kepada JawaPos.com, Senin (26/8).
Secara tegas, Tsani menyampaikan akan mundur dari jabatan penasihat KPK jika terdapat kandidat yang terindikasi melakukan pelanggaran etik terpilih menjadi pimpinan KPK. Sebab, KPK telah menyerahkan rekam jejak kandidat Capim kepada Pansel. “Jadi kalau menyatakan orang ini bermasalah etik, karena kita kan menyerahkan rekam jejak ke Pansel Kemudian tetap lolos ya konsekuensinya saya tidak bisa jadi Pengawas KPK,” tegas Tsani.
Tsani memandang, jika kandidat Capim KPK yang terindikasi mempunyai rekam jejak permasalahan etik akan berpengaruh pada kinerja lembaga antirasuah ke depan. Menurutnya, pegawai KPK enggan dipimpin oleh orang yang dipertanyakan integritasnya. “Orang KPK tentunya enggak mau dipimpin orang yang bermasalah secara etik. Sehingga nanti akan berdampak pada kinerja atau probabilitas yang bersangkutan,” ucap Tsani.
“Saya bilang tadi ke beberapa teman media juga, mereka akan jadi macan ompong karena nanti kalau mereka merintah enggak di gubris. Apakah nanti kalau mereka merintah akan ganti semua pegawai. Misalnya nanti bikin tim sendiri, itu akan akan bikin KPK porak poranda menjadi enggak efektif pekerjaannya, menjadi sia-sia,” tambahnya.
Tsani pun menegaskan dalam Undang-Undang KPK secara tegas dijelaskan bahwa pimpinan KPK tidak boleh bersinggungan dengan perbuatan tercela. Hal ini salah satunya pelanggaran etik. “Ini bukan masalah etik, UU KPK sendiri juga menyatakan tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Melanggar etik itu perbuatan tercela,” papar Tsani.
Oleh karena itu, Tsani berharap agar Pansel dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menentukan Capim KPK untuk periode 2019-2023. “Sekarang ini tugasnya apapun itu, apa mereka ada konflik kepentingan atau tidak, mereka harus bekerja dengan benar,” pungkasnya.
(wan/jpg)






