NASIONAL

Pemeriksaan Zumi Zola Ditunda

×

Pemeriksaan Zumi Zola Ditunda

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sidang pemeriksaan terdakwa Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli harus ditunda, kemarin (22/10). Itu setelah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto menolak melanjutkan sidang lantaran kondisi Zola yang tengah sakit sesak napas. ”Sidang ditunda Senin (29/10) depan,” kata Yanto saat sidang berlangsung.

Berbeda dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sidang konfrontasi keterangan saksi kemarin tetap dilakukan. Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam agenda itu. Diantaranya, para anggota DPRD Provinsi Jambi M. Juber, Elhelwi, Supardi, Cek Man, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan. Ada pula Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Jambi Saipuddin.

Bank bjb Tandamata

Dalam konfrontasi itu, saling bantah keterangan terjadi. Lima anggota dewan yang dihadirkan kompak mengelak tudingan permintaan bagi-bagi “uang ketok palu”. Misalnya, yang pernah disampaikan Saipuddin tentang permintaan Elhelwi agar membuat surat pernyataan jaminan uang ketok palu.

”Kalau tidak bikin surat (pernyataan jaminan uang ketok palu, Red) Fraksi PDIP tidak akan datang paripurna,” kata Saipuddin dalam sidang. Tudingan itu mengarah pada Elhelwi yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi. Elhelwi pun membantah keterangan Saipuddin. ”Tidak terima (uang ketok palu, Red) dan tidak pernah ada (surat pernyataan, Red) Yang Mulia,” bantah Elhelwi.

Sama dengan Elhelwi, Cek Man, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan juga membantah tudingan bagi-bagi uang untuk pengesahan Rancangan APBD (R-APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 tersebut. Mereka mengaku sama sekali tidak tahu adanya praktik korupsi tersebut. Meski, sejumlah keterangan dan alat bukti mengarah pada dugaan tersebut.

Berbeda dengan mereka, salah seorang anggota dewan M. Juber justru mengakui adanya penerimaan uang terkait dengan uang ketok palu. Bahkan, dia juga mengaku telah diminta Supardi, anggota dewan lain untuk mendistribusikan uang tersebut. ”Saya menerima uang terus diminta (Supardi) mendistribusikan, tapi (uang) sudah saya kembalikan ke KPK,” beber Juber.

Mendengar keterangan koleganya, Supardi yang juga hadir dalam sidang tersebut langsung membantah. Dia mengaku tidak pernah menerima uang panas tersebut. ”Benar saya telepon beliau (Juber), tapi tidak terkait uang ketok palu,” bantah Supardi.

Aksi saling bantah itu pun membuat hakim ketua Yanto geregetan. Dia meminta para saksi untuk menyampaikan keterangan sebenar-benarnya. Namun, upaya itu kandas. Mereka tetap pada keterangan yang sama. Meski demikian, Yanto tidak lantas memercayai bantahan itu. Dia tetap akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

 

(tyo)