JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Dini Sera Afrianti wanita Sukabumi itu divonis 5 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dengan panitera pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10) kemarin.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain, akibat meminum minuman beralkohol. Bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.






