Perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7).
Akibat putusan itu, Komisi Yudisial (KY) juga telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur.
Hari ini, Rabu (23/8), Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Selain majelis hakim, seorang pengacara juga ikut ditangkap karena diduga memberi suap pada 3 hakim itu.(*)






