NASIONAL

Pembunuh Wanita Sukabumi Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara, Putusan Bebas Dibatalkan MA

×

Pembunuh Wanita Sukabumi Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara, Putusan Bebas Dibatalkan MA

Sebarkan artikel ini
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7).

Bank bjb Tandamata

Akibat putusan itu, Komisi Yudisial (KY) juga telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur.

Hari ini, Rabu (23/8), Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Selain majelis hakim, seorang pengacara juga ikut ditangkap karena diduga memberi suap pada 3 hakim itu.(*)