Adapun batasannya hanyalah volume. Artinya, kendaraan yang sudah lewat dari batas harian maka otomatis akan ditolak oleh sistem. “Belum ditentukan. Secara sistem (kendaraan) tidak bisa membeli melebihi (volume yang sudah ditetapkan),” pungkasnya.
Sementara itu, terkait Perpres Nomor 141 Tahun 2014 yang akan menjadi dasar pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kriteria kendaraan belum juga diterbitkan hingga Selasa (13/9).
Sepuluh hari sejak pengumuman kenaikan harga BBM subsidi, aturan ini disebut masih dalam proses dan pembahasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Belum ada kepastian sejauh mana pembahasan ini dilakukan. Namun secara prosedur, nantinya aturan ini akan disampaikan Kementerian BUMN ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian diterbitkan.(*)






