NASIONAL

Pelaku yang Memamerkan Alat Vital di Jalanan Tulungagung Ditangkap

×

Pelaku yang Memamerkan Alat Vital di Jalanan Tulungagung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto tangkap layar pria pelaku ekshibisionis diduga warga Gondang, Tulungagung. (Destyan Sujarwoko/Antara)

Polisi juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP. Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum. Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

Bank bjb Tandamata

Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. ”Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan,” terang Suwancono.