Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu adalah desakan ekonomi dan kesenangan pribadinya. “Motifnya pada awalnya yang bersangkutan senang, jadi untuk koleksi pribadi, Jadi setelah videonya jadi kemudian ditonton untun konsumsi pribadi. Namun demikian, ketika sudah bertemu dengan temannya, temannya menyarankan kenapa tidak dijual saja,” ujarnya.
Sementara itu, AM mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum. “Pertamanya hobi, gak ada niatan dijual apa-apa. Tadinya ya hanya begitu saja, enggak berani malah. Cuma kan saya ada grup ya, saya kasih lihat videonya, nih cantik gitu. Terus dipojok-pojokin, (katanya) dicoba ke bawah, berani gak lu, gitu. Jadi ada tantangan,” ucap AM.(*)




