NASIONAL

Pelabelan “Londo Ireng” Ancaman bagi Demokrasi

×

Pelabelan “Londo Ireng” Ancaman bagi Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo Ireng”

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Kritik bukan hadiah dari Presiden, melainkan hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.

YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap intimidasi. Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat.(*)