Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Kritik bukan hadiah dari Presiden, melainkan hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.
YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap intimidasi. Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat.(*)





