Pelabelan BPA Bisa Jadi Solusi Untuk Mempersehat Iklim Pertumbuhan Industri AMDK

Hasil pengawasan BPOM
ILUSTRASI. Hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK menunjukan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj dari batas aman 0,6 bpj. (Istimewa)

SUKABUMI — Pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol A (BPA) sudah mendesak dilakukan. Pelaku usaha harus bertanggungjawab memberikan rasa aman dan juga mentaati aspek hukum yang menjamin kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Pesan tegas ini disampaikan dalam forum para pakar dan praktisi bertema “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen” bertempat di Gedung Makara Universitas Indonesia, Rabu (23/11).

Bacaan Lainnya

“BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani,” kata Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” katanya, sambil menyinggung potensi bahaya kesehatan yang bisa ditimbulkan BPA seperti gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat dan jenis kanker lainnya.

Rencana penerapan label kandungan Bisphenol A (BPA) pada kemasan produk air minum dalam kemasan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM) didukung oleh para pakar yang telah melakukan berbagai kajian yang komprehensif dan mencakup pendekatan kesehatan, hukum, ekonomi bisnis serta lingkungan.

Dari pendekatan ekonomi, Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Tengku Ezni Balqiah mengatakan, bahwa label pada kemasan galon air minum akan memberikan informasi yang komprehensif kepada konsumen.

“Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli,” kata Tengku Ezni. “Label adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka.”

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2022, label yang memberi peringatan tentang bahaya plastik akan mengurangi ketidakseimbangan informasi, yang justru akan semakin meningkatkan efisiensi pasar yang dapat memicu pertumbuhan industri, karena konsumen merasa bahwa hak- haknya dipenuhi karena adanya transparansi informasi.

Pasalnya, dengan pelabelan BPA, literasi masyarakat tentang potensi bahaya kesehatan juga semakin tinggi, sehingga lebih efisien dalam memilih produk yang akan dikonsumsi “Oleh karenanya, jelas bahwa pelabelan ini tidak akan mematikan industri AMDK,” jelasnya.

Dari sisi industri, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional, (ASPRAMINAS) meyakini bahwa rencana pelabelan oleh BPOM untuk kandungan BPA yang di atas ambang batas, justru akan mempersehat iklim industri AMDK.”Kami selaku pengusaha AMDK meyakini bahwa pelabelan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri, oleh karenanya kami mendukung penuh pelabelan BPA yang dikeluarkan oleh BPOM sebagai otoritas keamanan pangan teringgi,” ujar Johan Muliawan, ketua ASPARMINAS .

Menurut Johan, permintaan air minum dalam kemasan akan terus meningkat sejalan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Indonesia.

“Sebagai pelaku industri, kami berkomitmen untuk terus melakukan usaha peningkatan kualitas produk air minum dalam kemasan. Usaha pelabelan BPA ini kami sikapi sebagai pemacu untuk berinovasi dan menciptakan produk AMDK berkualitas dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan,” jelas Johan.

Johan menambahkan bahwa saat ini selain galon berbahan polikarbonat (PC), banyak perusahaan besar AMDK yang sudah mulai beralih memproduksi Galon polietilena tereftalat (PET) yang didesain guna ulang. Galon PET memiliki fungsi sama, namun dengan harga bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat.

Pada kesempatan lain, Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman percaya bahwa keputusan yang diambil pemerintah tentu berdasarkan kajian yang mendalam sebagai upaya perlindungan bagi konsumen. Kajian ini juga melihat pada referensi di negara- negara maju yang telah melarang penggunaan BPA.

“Label peringatan tentang kandungan BPA, adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya. Oleh karenanya GAPMMI mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif- alternatif kemasan yang lebih aman,”” ujar Adhi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *