Setelah diserahkan Pemerintah ke legislatif, Eddy menargetkan naskah RKUHP itu akan menjadi pembahasan selama masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 oleh DPR. Namun, Eddy tidak menjelaskan secara rinci poin-poin yang diperbaiki, tetapi ada sekitar 50 pasal yang telah diperjelas setelah sebelumnya ditarik pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan.
“Saya masih belum bisa merinci tetapi kurang lebih ada 50 item,” ungkap Eddy.
Meski terdapat perbaikan, Eddy tak memungkiri akan ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap naskah RKUHP yang bakal diserahkan kepada DPR. “Saya kira tidak mungkin 100 persen masyarakat Indonesia itu puas dengan RUU KUHP. Tetapi kami mencoba mengakomodasi berdasarkan hasil dialog publik. Jadi ada sekitar lebih dari 50 item perubahan,” pungkas Eddy.(*)






