Pegawai Dishub Wajib Naik Kendaraan Umum

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Ada aturan baru yang harus dipatuhi jajaran pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Mulai Rabu (11/9), pegawai diwajibkan menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu. Instruksi tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebagai konsistensinya terhadap kebijakan perluasan ganjil genap yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Syafrin menerbitkan Surat Instruksi tersebut pada (3/9) yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai Dishub DKI baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). “Pegawai Dishub diizinkan mengunggah aktifitas kegiatannya ke sosial media masing-masing. Hal tersebut sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum,” tulis Syafrin dalam instruksi itu.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Syafrin juga meminta wakil kepala dinas perhubungan untuk melakukan pengawasan instruksi dan melaporkan kegiatan tersebut kepada kepala dinas. “Namun instruksi ini dikenakan pengecualian bagi kendaraan yang beroperasi di lapangan, “pungkas Syafrin.

 

(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *