PB HMI Dukung Program Asuransi Pertanian untuk Petani

RADARSUKABUMI.com – Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendukung upaya pemerintah untuk menyelenggarakan asuransi bagi seluruh petani. Asuransi ini penting agar tidak ada lagi kerugian petani akibat gagal panen.

“Kesejahteraan petani harus dijaga dan dilindungi mengingat minat petani Indonesia kian turun dari tahun ke tahun,” ungkap Direktur Utama Bakornas Lapmi PB HMI Bergas Chahyo Baskoro dalam pernyataan resminya, Minggu (23/2).

Bacaan Lainnya

Sejak 2015, penyelenggaraan asuransi pertanian dikelola oleh PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo).

Produk asuransi pertanian berupa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Tani Jagung (AUTJ) Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), Asuransi Usaha Ternak Kerbau (AUTK) dan beberapa lainnya.

Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo Ika Dwinita Sofa mengatakan, ada banyak alasan mengapa petani perlu mendapat perlindungan asuransi.

Berbagai faktor seperti pola tradisional, faktor alam, area luas, modal terbatas dan penggunaan teknologi yang masih minim menimbulkan kondisi ketidakpastian sehingga memicu risiko bagi petani.

“Dengan perlindungan asuransi, petani maupun peternak akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga mereka dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan,” ungkap Ika.

Sementara, menurut Anggota Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan, sosialisasi AUTP sampai ke petani masih kurang sehingga pemahaman terhadap AUTP dan manfaatnya terbilang rendah.

Karena itu, butuh adanya peningkatan dukungan pemerintah daerah, baik dari Dinas Pertanian maupun tenaga penyuluh, juga peningkatan sosialisasi melalui media massa.

DPR akan mendorong hadirnya pengaturan lebih spesifik mengenai asuransi pertanian. Dasar hukum asuransi pertanian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum diturunkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *