Panglima TNI : Kasus Asusila Perwira Paspampres Atas Dasar Suka Sama Suka, Dilakukan Beberapa Kali

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Hasil penyelidikan sementara Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad mendapatkan beberapa bukti baru dimana mengindikasikan bukan merupakan kasus pemerkosaan sebagaimana diperoleh dari keterangan sebelumnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

Bacaan Lainnya

“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” tutur Andika di Solo, Jateng Kamis (8/12/2022).

“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” kata Andika.

Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *