Selain bersikap netral atau tidak memihak kepada pasangan calon mana pun, kata dia, TNI tidak diperkenankan memberikan fasilitas atau sarana prasarana sebagai ajang kampanye.
Prajurit diminta tidak memberikan tanggapan apa pun berkaitan dengan pencalonan, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos). Mulai calon presiden-wakil presiden maupun calon anggota legislatif.(*)






