Padam, Total Korban Semburan Api di Sumur Tambang Ilegal 22 Orang

Petugas berhasil memadamkan kobaran api dari sumur tambang ilegal di Aceh Timur. Setelah padam pada Kamis (26/4), total korban diketahui mencapai 22 orang. Namun, ancaman bahaya belum sepenuhnya hilang. Masih ada semburan air bercampur minyak setinggi 40 hingga 50 meter.

Kondisi itu memaksa Polres Aceh Timur dan PT Pertamina membuat parit. Radiusnya mencapai 150 meter dari lubang sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menjelaskan, semburan api akibat gas tersebut sudah padam pukul 07.30. PT Pertamina yang dibantu petugas polres memberikan zat kimia berupa racun api. “Pemadaman lebih mudah karena semburan gas juga berkurang,” tuturnya ketika dihubungi kemarin siang.

Setelah memadamkan api, petugas kini mencari cara menghentikan semburan air bercampur minyak. Semburan itu cukup mengkhawatirkan karena cukup deras. Hingga pukul 17.30, Wahyu menuturkan bahwa semburan air dan minyak belum juga menunjukkan tanda-tanda berkurang. Karena itu, dilakukan penyedotan air dan minyak yang memenuhi parit. “PT Pertamina menyedot dengan menggunakan pompa, lalu membuangnya. Tidak diketahui ke mana, mereka yang mem­bawa,” tuturnya.

Hal itu dilakukan agar masyarakat di sekitar lokasi semburan air dan minyak tidak terganggu. Sedangkan warga yang tinggal di sekitar sumur minyak sementara diminta mengungsi ke rumah kerabat. “Pindah sementara, menunggu penanganan selesai,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah korban meninggal akibat kebakaran sumur minyak yang terjadi Rabu dini hari lalu itu terus bertambah. Kemarin ada empat korban lain yang mengembuskan napas terakhir. Total 22 korban meninggal dunia. “Tadi pagi polres masih mendapat datanya 19 orang, tapi sore ini dipastikan ada 22 orang meninggal dunia. Luka berat sekitar 30 orang,” ungkap Wahyu.

Terkait pemicu kebakaran, Wahyu menjelaskan bahwa pengusutan kasus tersebut masih dilakukan. Polres Aceh Timur di­bantu Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Aceh, dan ahli dari PT Pertamina.

Memburu Pihak yang Bertanggung Jawab

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Rio S. Djambak menyatakan akan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi itu. “Kita akan ambil langkah hukum pada kasus yang menelan puluhan korban jiwa ini. Tidak boleh terulang,” kata Rio kepada Rakyat Aceh. Rio bertekad untuk mengungkap dalang di balik pengoperasian sumur ilegal di Aceh Timur.

Direktur Eksekutif Center of Energy dan Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mendukung sikap Kapolda tersebut. “Seharusnya pejabat pemerintah daerah dan Kapolres sangat layak dimintai pertanggungjawaban mengapa kegiatan ilegal dibiarkan pejabat berwenang sehingga jatuh korban. Harusnya bisa dipidana,” ujaranya.

Musibah di Aceh Timur telah melanggar sejumlah aturan. Di antaranya, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, dan Pedoman Tata Kerja BP Migas Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sumur Tua. Juga, UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Menurut dia, sumber daya alam migas bukan untuk dinikmati oknum-oknum tertentu. Tetapi, merupakan milik negara yang diusahakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. SKK Migas berharap pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku penambangan minyak liar tersebut. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat membantu menyebarkan pemahaman bahwa kegiatan itu bertentangan dengan hukum dan membahayakan.

(idr/vir/JPG/c10/ang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *