Obag-obatan tersebut, menurut Rudy, masuk kedalam obat golongan G yang berpotensi disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba. “Menurut pengakuan SS pabrik di Lembang sudah beroperasi sejak empat bulan lalu,” kata dia.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.
Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.






