NASIONAL

Operasi Patuh 2024, Polri Sasar 14 Jenis Pelanggaran, Berikut Ini 7 Diantaranya Serta Denda

×

Operasi Patuh 2024, Polri Sasar 14 Jenis Pelanggaran, Berikut Ini 7 Diantaranya Serta Denda

Sebarkan artikel ini
Operasi Patuh 2024
ILUSTRASI: Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2024. (foto: Ist/ TMC PMJ)

RADAR SUKABUMI – Seperti diketahui, sejak 15 – 28 Juli 2024 pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menggelar Operasi Patuh 2024 di se-Indonesia. Bagi pengendara, baik roda dua dan roda empat/lebih untuk selalu mamatuhi peraturan Lalin, memiliki SIM dan kelengkapan surat kendaraan.

Melansir pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, bahwa tujuan Operasi Patuh ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.

Bank bjb Tandamata

“Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Eddy Djunaedy, dikutip PMJ News, Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Operasi Patuh ini, pihaknya (Korlantas) Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.

Berikut ini 7 diantaranya dari 14 jenis pelanggaran dan besaran dendanya, yaitu:

1. Kendaraan melebihi batas kecepatan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000. Hal ini sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus.
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol. Pelanggaran ini bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta

4. Pengendara yang masih di bawah umur. Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara. Hal ini dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL. Pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

7. Pengendara tidak memakai/ menggunakan helm SNI serta tidak atau menggunakan safety belt (sabuk pengaman-red), maka akan dikenakan Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ, ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Demikian informasi mengenai Operasi Patuh 2024, ini disampaikan semoga bermanfaat dan tetap mematuhi aturan dalam berlalu-lintas. (Ron/PMJ)