KALSEL — Ribuan keping kayu disita Dit Polairud Polda Kalsel, yang ternyata semuanya merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda pada hari yang sama, 7 Maret lalu di Sungai Alalak, Banjarmasin Utara.
Awalnya, polisi menahan KM Abdurrahman 11 yang dinakhodai tersangka berinisial W (35). pelaku merupakan warga Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng. Kapal ini mengangkut kayu olahan sebanyak 5.370 keping dengan dokumen palsu.
“Jenisnya kayu jingah, tarap, tiwadak dan terantang yang sudah diolah. Jumlahnya sebanyak 76,4352 meter kubik,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai kemarin (18/3).
Dari pengakuan W, diamankan lagi KM Berkat Rahim yang menarik 245 log tanpa dokumen. Dari sini ditangkap AJ (42) warga Tabukan, Kabupaten Barito Kuala dan PE (21) warga Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Tersangka keempat adalah AR (42), warga Banjarmasin Utara yang merupakan oknum anggota Polri. “Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Matanette menambahkan, modusnya adalah membawa kayu dengan dokumen yang tidak sah. “Ada surat yang dikeluarkan kepala desa untuk melegalkan kayu angkutan. Tapi kami cek ke lokasi, ternyata tidak benar,” jelasnya.
Disebutkannya, kayu-kayu itu berasal dari Desa Tambak Bajai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. “Tujuan kedua kapal ini adalah memasarkan kayunya di Banjarmasin,” terangnya.
Khusus untuk sitaan kayu olahan saja, ditaksir nilainya mencapai Rp180 juta. Lalu bagaimana dengan AR? Oknum itu menjadi pemilik kayu. Menjadi otak dari kasus ini.






