NASIONAL

Oknum Polisi Jadi Otak Pembalakan Liar Ribuan Kayu di Kalimantan, Modusnya ?

×

Oknum Polisi Jadi Otak Pembalakan Liar Ribuan Kayu di Kalimantan, Modusnya ?

Sebarkan artikel ini
Kayu ilegal
Kayu ilegal yang di otaki oknum polisi di kalimantan/jp

Keempatnya dikenai pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancamannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2,5 miliar,” tutup Takdir.

Bank bjb Tandamata

Terpisah, AJ mengaku sekali mengantar diupah Rp4,5 juta. “Segitu upahnya, dari Tambak Bajai ke Alalak. Dalam setengah bulan, ini yang kedua kalinya saya mengantar,” jelasnya

Soal legal atau ilegal, AJ mengaku tak tahu. Karena semua dokumen diurus si oknum polisi. “Urusan pak AR. Kami hanya mengantar, turunkan, dan menerima upah,” jelasnya.
(dhe/pojoksatu/jpr)