Seperti diketahui, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.
Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat itu, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun dengan perpanjangan.(*)