Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Tolak Mundur dan Janji Tetap Independen, Ini Alasannya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya angkat bicara soal rencana pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi, Idayati. Dia tidak akan mundur dari jabatannya. Anwar menyatakan hanya akan taat pada konstitusi.

Hakim konstitusi asal Nusa Tenggara Barat itu mengatakan, rencana pernikahannya dengan Idayati semata-mata untuk melaksanakan perintah agama. Hal tersebut juga bagian dari hak asasinya sebagai manusia untuk memiliki pendamping dan menikah yang tidak bisa dilarang.

Bacaan Lainnya

”Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A menikah dengan si B,” ujarnya melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi kemarin (27/3).

Dalam konteks negara, lanjut Anwar, hak asasi tersebut juga dijamin dalam konstitusi yang diatur dalam pasal 28d ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Atas dasar itu, Anwar menegaskan tidak akan melepaskan apa pun yang sudah menjadi haknya. Termasuk dalam kaitannya sebagai hakim konstitusi.

Hakim berusia 65 tahun tersebut menambahkan, meski menikah dengan keluarga presiden, dirinya menegaskan untuk tidak menggadaikan independensi dan kredibilitasnya sebagai penjaga konstitusi. ”Lalu, integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi apa sebagai seorang ketua MK akan berubah? Sampai dunia kiamat, Anwar Usman akan tetap taat kepada perintah Allah SWT,” tandasnya.

Anwar juga berjanji untuk tidak tunduk kepada pihak mana pun dan siapa pun. ”Saya hanya tunduk pada konstitusi, pada Undang-Undang Dasar (1945),” tegasnya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago sepakat bahwa menikah merupakan perkara pribadi dan jodoh merupakan takdir Tuhan. Namun, dalam konteks pernikahan ketua MK dengan adik presiden, menurut dia, tidak bisa dipandang secara normatif. ”Bernegara tidak hanya prosedur, tapi ada nilai-nilai yang harus dijaga,” tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut Pangi, pernikahan tersebut berpotensi membawa dampak bagi masyarakat secara luas. Khususnya bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan produk UU dan memilih MK sebagai jalur penyelesaian.

Dijelaskan Pangi, ada banyak potensi benturan kepentingan pasca pernikahan itu. Sebab, UU yang notabene produk pemerintah akan diuji oleh keluarga presiden yang merupakan kepala negara dan representasi pemerintah. Dikhawatirkan, ada kompromi kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *