“Ngopi” saat PPKM Darurat, Delapan Anggota Dishub dipecat

PPKM Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali (baris kedua kanan), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (baris kedua kiri), serta para staf DIshub DKI Jakarta memberikan pernyataan usai apel pencopotan delapan orang anggota Dishub yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat, Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA/Ricky Prayoga/trs.

JAKARTA — Gubernus DKI Anies Baswedan dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memecat delapan personel Dishub DKI Jakarta karena kedapatan nongkrong di warung kopi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemecatan itu dilaksanakan dengan upacara pencopotan tanda pangkat dan pemberian surat pemutusan hubungan kerja pada delapan anggota Dishub DKI Jakarta yang berstatus sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Bacaan Lainnya

“Telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub yang mana ada delapan anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Syafrin seusai apel pencopotan anggota PJLP Dishub DKI Jakarta, Balai Kota Jakarta, Jumat.

Syafrin menjelaskan pelanggaran personel Dishub DKI tersebut karena berkerumun, makan, dan minum di warung kopi Kawasan Patal Senayan saat PPKM Darurat yang memberlakukan larangan makan dan minum di warung makan atau restoran.

Syafrin menyebut delapan orang anggota PJLP ini berdasarkan hasil pemeriksaan internal mengakui melakukan pelanggaran dengan bukti rekaman video dari warga yang akhirnya menjadi viral melalui media sosial.

“Dari hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untuk itu langsung pada tanggal 9 juli 2021 ini, kedelapan anggota PJLP ini dilakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Syafrin.

Selain itu, kata Syafrin, dari hasil pemeriksaan, delapan PJLP itu juga melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak melaksanakan apel di Mapolda Metro Jaya yang setiap malam sebelum dilakukannya operasi secara gabungan mulai jam 22.00 WIB-04.00 WIB.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghadiri apel tersebut mengingatkan pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dan menekankan harus menjadi pelajaran untuk taat pada peraturan yang disebutnya bukan hanya produk hukum, tapi kebijakan menyelamatkan jiwa manusia.

Karenanya, Anies menyebut apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah pendisiplinan yang tepat, karena pergerakan dan perbuatan personel berseragam bertindak atas nama negara sehingga harus memberi contoh dengan mentaati peraturan yang ditetapkan.

“Karena itulah, ini bukan sekedar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara maka atributnya akan dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan,” ucap Anies.

Pemecatan ini diketahui berawal dari beredar potongan video berdurasi 44 detik di media sosial yang memperlihatkan sejumlah petugas Dishub sedang nongkrong di warung kopi. Berdasarkan narasi perekam, petugas Dishub DKI itu nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.

Warga ini merekam kejadian tersebut dan diunggah melalui media sosial sehingga terpublikasi ke masyarakat.

Dalam video tersebut terlihat sekitar delapan orang petugas Dishub yang sedang nongkrong makan dan minum kopi di sebuah warung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *