Salat Jumat di Masjid Agung Sukabumi Libur Sementara

Masjid Agung Kota Sukabumi
Masjid Agung Kota Sukabumi

SUKABUMI – Ketua MUI Bidang Fatwa dan Hukum dan Perundangan, KH. Apep Saefullah yang juga merupakan pengurus DKM Masjid Agung Kota Sukabumi mengatakan, dalam PPKM Darurat ini Masjid Agung Kota Sukabumi tidak melaksanakan Salat Jumat sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Dalam masa PPKM Darurat ini, sementara tidak dilaksanakan, sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah Kota Sukabumi,” ujarnya Jumat (9/7).

Bacaan Lainnya

Lanjut, Kiyai Apep, selain alasan PPKM Darurat, ada alasan mendasar tidak dilaksanakan salat Jumat susuai syariat Islam, karena dasarnya untuk mewaspadai adanya penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat.

“Jemaah masjid Agung ini jemaahnya heterogen semua lingkungan ada, jadi upaya untuk penyelamatan kesehatan diri merupakan hal utama yang harus di prioritaskan dari ancaman wabah, maka sementara ditiadakan,” tuturnya

Menurutnya, selama PPKM Darurat ini, kemungkin salat Jumat selanjutnya pun tidak dilaksanakan, karena situasinya masih sama.

“Ya sesuai aturan, Kemungkinan Jumat depan juga tidak akan diselenggarakan karena masih dalam masa PPKM Darurat,” tutur Kiyai Apep.

Kendati Masjid Agung Kota Sukabumi telah mengatur dan menerapkan protokol sesuai aturan yang berlaku. Namun hal ini sudah menjadi kebijakan dan aturan pemerintah.

“Secara Prokes, sebelum PPKM Darurat sudah diberlakukan. Namun kan kebijakannya ada di pemerintah,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *