SUKABUMI – Ketua MUI Bidang Fatwa dan Hukum dan Perundangan, KH. Apep Saefullah yang juga merupakan pengurus DKM Masjid Agung Kota Sukabumi mengatakan, dalam PPKM Darurat ini Masjid Agung Kota Sukabumi tidak melaksanakan Salat Jumat sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam masa PPKM Darurat ini, sementara tidak dilaksanakan, sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah Kota Sukabumi,” ujarnya Jumat (9/7).
Lanjut, Kiyai Apep, selain alasan PPKM Darurat, ada alasan mendasar tidak dilaksanakan salat Jumat susuai syariat Islam, karena dasarnya untuk mewaspadai adanya penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat.
“Jemaah masjid Agung ini jemaahnya heterogen semua lingkungan ada, jadi upaya untuk penyelamatan kesehatan diri merupakan hal utama yang harus di prioritaskan dari ancaman wabah, maka sementara ditiadakan,” tuturnya
Menurutnya, selama PPKM Darurat ini, kemungkin salat Jumat selanjutnya pun tidak dilaksanakan, karena situasinya masih sama.
“Ya sesuai aturan, Kemungkinan Jumat depan juga tidak akan diselenggarakan karena masih dalam masa PPKM Darurat,” tutur Kiyai Apep.
Kendati Masjid Agung Kota Sukabumi telah mengatur dan menerapkan protokol sesuai aturan yang berlaku. Namun hal ini sudah menjadi kebijakan dan aturan pemerintah.
“Secara Prokes, sebelum PPKM Darurat sudah diberlakukan. Namun kan kebijakannya ada di pemerintah,” pungkasnya. (bal)