Pigai menegaskan tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas hukum. “Kalau orang yang tidak diberi otoritas menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” katanya.
Ia menambahkan, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi atau menyampaikan pandangan tandingan. “Kalaupun ada yang merasa tertuduh, ya klarifikasi, atau bisa buat film baru,” ujarnya.(*)






