Nana Juhariah Ditangkap Usai DPO 6 Tahun dalam Kasus Narkotika

Nana Juhariah (baju hitam) saat diamankan tim tabur/Ist

JAKARTA — Nana Juhariah (28) ditangkap tim tangkap buron (tabur) yang terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Warga Bekasi, Jawa Barat itu sebelumnya buron kurang lebih enam tahun.

Kejati Bali kesulitan menangkap Nana Juhariah lantaran sering berpindah tempat untuk menghindari petugas. Awalnya lari ke Jakarta, kemudian ke beberapa wilayah di Pulau Jawa.

Bacaan Lainnya

“Kurang lebih tiga minggu terakhir tim kejaksaan menerima laporan yang bersangkutan berada di Kota Surabaya. Tim akhirnya berangkat dan menangkapnya Jumat kemarin (5/11) pukul 17.45 WIB di sebuah apartemen di Surabaya,” kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat konferensi pers di LPP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sabtu malam (6/11).

Setiba di Bandara Ngurah Rai Bali, terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk dieksekusi jaksa eksekutor.

“Nana Juhariah berstatus terpidana dan masuk dalam daftar DPO selama enam tahun sejak putusan MA diterima,” bebernya.

Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *