NASIONAL

Muhadjir: PPKM Level 3 Sangat Urgent

×

Muhadjir: PPKM Level 3 Sangat Urgent

Sebarkan artikel ini
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. agar tidak terjadi lonjakan kasus penularan virus korona pasca Natal dan Tahun Baru. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan adanya PPKM level 3 ini sangatlah penting dilakukan. Pasalnya pandemi Covid-19 di tanah air belumlah selesai.

Bank bjb Tandamata

“Sangat urgent karena kita tahu bahwa pendemi belum selesai. Memang kita akui beberapa indikator tentang Covid-19 kita sangat baik mulai dari angka kasus, kematian, dan kasus aktif itu kita memang landai,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11).

Muhadjir mengaku, walaupun angka kasus aktif di Indonesia sudah mengalami penurunan. Namun bahaya penularan Covid-19 masih mengintai. Apalagi di negara-negara Eropa angka kasus Covid-19 mengalami kenaikan.

“Kita tidak boleh sembrono. Kita juga tidak boleh merasa besar kepala bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu bahwa beberapa negara termasuk di Eropa dan kawasan Asia Tenggara kondisinya masih mengkhawatirkan,” katanya.

Karena itu, Muhadjir menuturkan pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. agar tidak terjadi lonjakan kasus penularan virus korona pasca Natal dan Tahun Baru.

“Salah satunya sesuai arahan beliau (Presiden Jokowi-Red) kita berlakukan seluruh secara nasional ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3,” ungkapnya.

Selain itu, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa masyarakat dilarang untuk menggelar pertemuan berskala besar saat PPKM level 3 tersebut.

“Tadi itu nanti kita batasi dan kita larang pertemuan berskala besar, misalnya pesta. Itu kita larang,” tuturnya.

Muhadjir menjelaskan pesta boleh digelar hanya di tingkat keluarga inti dengan kapasitas 10-15 orang. Aturan tersebut nantinya akan diatur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau ramai-ramai dan hura-hura tidak boleh, pesta petasan, yang berhubungan dengan itu sekarang sedang disiapkan protapnya bapak Kapolri,” imbuhnya.