Mohon Maaf, Tidak Ada Salat Jumat di Masjid Istiqlal

RADARSUKABUMI.com – Imam Besar Masjid Istiqlal Nazaruddin Umar menyampaikan beberapa alasan untuk meniadakan salat Jumat berjemaah di masjid dan menggantinya dengan salat Zuhur masing-masing di rumah. Salah satunya adalah mencegah kemudaratan.

Nazarudin mengatakan, alasan objektif meniadakan salat Jumat dikarenakan sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari kerumunan guna mencegahnya penyebaran virus corona atau COVID-19.

Bacaan Lainnya

“Kita sebagai umat beragama tidak ada hal lain selain mengikuti ulama dan umara (pemerintah) kita,” kata Nazarudin dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (20/3).

Nazarudin juga mengatakan alasan lainnya sudah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembatasan interaksi sosial dan juga imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan salat Jumat berjemaah selama dua pekan.

Selain itu pihak Masjid Isitqlal, kata Nazaruddin, juga mempelajari dan mempertimbangkan kondisi-kondisi penyebaran virus yang begitu cepat di luar negeri seperti di Iran, Korea Selatan, dan Italia yang kondisinya disebut sangat memprihatinkan.

“Oleh karena itu, untuk mencegah jangan sampai hal itu terjadi di Tanah Air kita tercinta, maka kami selaku Imam Besar Masjid Istiqlal mengimbau kepada seluruh umat Islam terutama yang berada di dalam wilayah-wilayah yang sangat banyak virus berkembang, maka sudah cukup alasan untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjemaah, termasuk di dalamnya salat Jumat, termasuk juga shalat berjamaah Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya,” kata dia.

Pada Kamis (19/3), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan imbauan bahwa kegiatan ibadah bersama keagamaan di Jakarta, termasuk shalat Jumat di masjid-masjid Jakarta, untuk ditiadakan selama dua pekan ke depan sebagai antisipasi pencegahan penularan virus corona baru COVID-19. (antara/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *