MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Ini Alasannya

ilustrasi ganja
ilustrasi ganja-pixabay@TinaKru-

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.

MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. “Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu 20 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Dengan putusan itu, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Artinya, Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

Pos terkait