Setelah berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya, Sahroni melaporkan kasus ini dan bekerja sama dengan aparat untuk menangkap pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penangkapan empat orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap Sahroni.
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta. Sudah diserahkan, sehingga ada unsur pemerasan dan pengancaman,” tegasnya.(*)





