“Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik,” terang dia.
Afifudin pun melanjutkan, UU Pilkada mengatur bahwa hanya calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bisa langsung diberhentikan saat pelantikan. “Namun yang ingin kami highlight, status hukum tersebut menjadi domain dari penegak hukum, bukan di KPU,” kata dia.(*)






