NASIONAL

Meski OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Bisa Dilantik Bila Menang Pilkada

×

Meski OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Bisa Dilantik Bila Menang Pilkada

Sebarkan artikel ini
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

“Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik,” terang dia.

Bank bjb Tandamata

Afifudin pun melanjutkan, UU Pilkada mengatur bahwa hanya calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bisa langsung diberhentikan saat pelantikan. “Namun yang ingin kami highlight, status hukum tersebut menjadi domain dari penegak hukum, bukan di KPU,” kata dia.(*)