Menteri Tjahjo Cabut Larangan Perjalanan Dinas untuk ASN

ASN

JAKARTA — Aparatur sipil negara (ASN) mendapat angin segar di tengah pandemi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan kegiatan perjalanan dinas bagi ASN.

Dengan adanya pencabutan itu, kedepannya ASN diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. “Sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu,” tutur Men-PANRB Tjahjo Kumolo Selasa (14/7). Adapun ketentuan ASN untuk melakukan perjalanan dinas adalah, mereka harus memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II atau kepala kantor.

Bacaan Lainnya

Lalu, memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19. Hingga kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Ketentuan melakukan perjalanan dinas untuk ASN ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Tjahjo meminta, dalam pelaksanaan perjalanan dinas ASN, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan akuntabel. Lebih dari itu, para pejabat wajib memerhatikan tingkat urgensi dari perjalanan dinas tersebut.

Mantan Sekjen PDIP itu menegaskan, jika terdapat ASN yang melanggar, maka dikenai sanksi. Sanksi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di sisi lain, Tjahjo juga menyinnggung soal sistem sif bagi instansi pemerintah. Dia meminta agar dilakukan pengaturan jam kerja selama tatanan normal baru. Tujuannya, mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu. Sehingga dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Khususnya untuk ASN pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek,” ujar Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut. Dia meminta, sistem kerja diatur sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam sif diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antarsif wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Sif pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Shift kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30 WIB.

Pengaturan jam kerja tersebut juga harus diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Seluruh kegiatan tersebut wajib dilaporkan evaluasinya pada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat. “Wajib melaporkannya ke saya secara tertulis setiap Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *