NASIONAL

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Reforma Agraria dan Tata Ruang di Magelang

×

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Reforma Agraria dan Tata Ruang di Magelang

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti berbagai isu strategis terkait pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti berbagai isu strategis terkait pertanahan

MAGELANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti berbagai isu strategis terkait pertanahan, reforma agraria, dan tata ruang dalam pembekalan bagi kepala daerah di Magelang Retret yang berlangsung di Kompleks Akademi Militer Magelang pada Kamis (27/02/2025).

Dalam forum ini, Nusron menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung investasi.

Bank bjb Tandamata

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 70 juta hektar Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, di mana 55,9 juta hektar (79,5 persen) telah terpetakan dan bersertifikat. Sementara 14,4 juta hektar (20,5 persen) masih belum memiliki kepastian hukum.

“Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” kata Nusron di hadapan para kepala daerah yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah berdampak signifikan terhadap perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp23 triliun per tahun.

Menteri Nusron juga menyoroti kendala dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terutama terkait adanya moral hazard dalam proses penentuan penerima tanah oleh Pemda.

“Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak, justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malam terabaikan,” paparnya.

Selain itu, ia mengkritisi lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda yang berdampak pada penerbitan RDTR dan proses perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia. “Kepala daerah harus segera menyusun RDTR agar tidak menghambat investasi,” tandasnya.

Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan data riwayat tamah dan surat keterangan desa yang sering kali menjadi pemicu tumpang tindih kepemilikan. “Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” bebernya.

“Selain itu, kami juga menyoroti perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem pajak, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional,” pungkasnya. (den/d)