Menteri Kabinet Jokowi Bakal Dievaluasi Jika Terganggu Oleh Deklarasi Capres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Indo Defence 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Indo Defence 2022 Forum and Expo di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengevaluasi kinerja menteri di pemerintahan jika terganggu oleh kegiatan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak,” kata Presiden Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya

Presiden mengatakan tugas sebagai menteri harus diutamakan meskipun menteri terkait akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. “Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan,” ujar Presiden.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. “Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. “Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata dia.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden. Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

Sebelumnya dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan wacana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi kader Partai Golkar masih dalam pembahasan. “Dalam pembahasan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Wacana Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menjadi kader Partai Golkar semakin menguat setelah kehadiran mantan Wali Kota Bandung itu pada HUT Partai Golkar pada Jumat (21/10).

Kang Emil menjadi salah satu tokoh yang namanya kerap muncul pada jajaran atas hasil survei Capres 2024. Hingga saat ini, Kang Emil belum memilih kedaraan partai politik menuju Pemilu 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *