SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya fungsi sosial tanah serta akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran.
“Tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus mempunyai fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada orang mau lewat, harus dibolehkan,” ujar Menteri Nusron di hadapan warga yang hadir dikutip Radar Sukabumi di halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, Konsolidasi Tanah bertujuan memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak agar dapat dimanfaatkan secara optimal. “Tanah satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi. Kalau tanah buntet (terjebak tanpa akses), yang di tengah tidak bisa disertipikatkan, tidak bisa dimanfaatkan. Makanya, harus ada akses jalan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi warga yang secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk pembangunan akses jalan, sehingga proses Konsolidasi Tanah bisa berjalan dengan baik. “Idealnya, pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Tapi dalam kasus ini, warganya ada yang sukarela memberikan tanahnya untuk kepentingan bersama. Itu luar biasa, itu perbuatan baik,” kata Menteri Nusron.
Sebanyak 965 sertipikat yang diserahkan dalam kesempatan ini berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Semarang sebanyak 250 sertipikat, Kota Salatiga sebanyak 200 sertipikat, Kabupaten Pemalang ada 58 sertipikat, Kabupaten Kendal sebanyak 100 sertipikat, Kota Pekalongan ada 237 sertipikat dan Kabupaten Pekalongan terdapat 120 sertipikat.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat lebih bermanfaat. “Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya. (Den)






