JAKARTA — Penyaluran bantuan sosial belum tepat sasaran. Pasca temuan 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bansos, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta agar mereka mengembalikan dana tersebut.
”Prosesnya biar diatur Kemensos,” ujar Muhadjir. Dia menyatakan, ASN tidak berhak mendapatkan bansos. Sebab, ASN sudah menerima gaji dari negara secara rutin. Dia menilai, ada kesalahan dalam proses data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) penerima bansos. ”Seharusnya itu dirapikan,’’ kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
Kesalahan tersebut, menurut dia, tidak hanya terjadi pada PNS. ”Ada beberapa yang sebenarnya tidak berhak, tapi mendapatkan,’’ lanjutnya.
Dia menyatakan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajarannya masih terus memperbaiki kesalahan tersebut. DTKS merupakan landasan dalam memberikan bantuan sosial. ”Dalam DTKS ada namanya exclusion error dan inclusion error,’’ katanya.