Mendagri meminta agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan turunan dari Surat Edaran tersebut. Peraturan turunan itu harus disertai sanksi bagi para pelanggar. Mendagri menekankan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut.
“Karena Dirjen Otda mengurusi peraturan kepala daerah, ini mana (Gubernur) yang tidak mengeluarkan (peraturan kepala daerah). Cukup Gubernur saja yang mengeluarkan (peraturan kepala daerah), (jumlahnya) 34 ya, karena kalau Gubernur (yang mengeluarkan) berarti semua berlaku (untuk) satu provinsi itu,” pungkas Mendagri.






