Mendagri Sebut THR dan Gaji ke-13 Apresiasi Pemerintah kepada ASN

Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo ( Akbar Nugroho Gumay/Antara)

Sebelumnya pada di 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon II, serta pensiunan; dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Bacaan Lainnya

Sementara pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir itu dilakukan karena pemerintah mengutamakan penanganan pandemi di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan pemberian bantuan sosial. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *