NASIONAL

Menaker: WFH Sehari Seminggu, Gaji Tak Dipotong, Cuti Utuh

×

Menaker: WFH Sehari Seminggu, Gaji Tak Dipotong, Cuti Utuh

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan SE tentang WFH sehari dalam sepekan. Kebijakan ini tidak mengurangi gaji maupun cuti tahunan pekerja

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD sebagai strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH bagi buruh atau pekerja selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk mengatur jam kerja sesuai kondisi operasional mereka,” kata Menaker Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Bank bjb Tandamata

Turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.