Melalui SE tersebut, Menaker menegaskan pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk cuti tahunan yang tetap utuh.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja di Indonesia.(*)




