NASIONAL

Menaker: WFH Sehari Seminggu, Gaji Tak Dipotong, Cuti Utuh

×

Menaker: WFH Sehari Seminggu, Gaji Tak Dipotong, Cuti Utuh

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan SE tentang WFH sehari dalam sepekan. Kebijakan ini tidak mengurangi gaji maupun cuti tahunan pekerja

Melalui SE tersebut, Menaker menegaskan pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk cuti tahunan yang tetap utuh.

Bank bjb Tandamata

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja di Indonesia.(*)