NASIONALPOLITIK

Menag Yaqut : menghina simbol agama bisa dipidana

×

Menag Yaqut : menghina simbol agama bisa dipidana

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Di sisi lain, Kemenag hingga saat itu terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, forum kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Bank bjb Tandamata

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” kata dia.