JAKARTA – Di balik setiap jengkal sertipikat tanah yang dipegang masyarakat, terdapat jutaan lembar warkah dan dokumen yang menjadi saksi bisu legalitas kepemilikan. Menyadari bahwa arsip adalah “jantung” dari kepastian hukum pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkokoh landasan hukum kearsipannya melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan yang diundangkan pada 9 Februari 2026 ini bukan sekadar urusan administrasi kertas. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa tata kelola arsip yang buruk adalah pintu masuk bagi sengketa dan konflik pertanahan yang merugikan rakyat.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks pelayanan kepada masyarakat,” tegas Dalu Agung Darmawan dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN pada saat membuka Sosialisasi Permen secara daring, Rabu (04/03/2026).
Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mengelola “memori pertanahan” nasional membuahkan hasil positif. Pada tahun 2025, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan skor 74,29 dengan kategori BB (Sangat Baik) dalam pengawasan kearsipan. Namun, Sekjen Dalu mengingatkan jajarannya agar tidak berpuas diri. Permen Nomor 2 Tahun 2026 hadir untuk menambal celah-celah yang masih ada, mempertajam pengelolaan dokumen dari hulu hingga hilir, serta memastikan integritas data tetap terjaga di tengah arus digitalisasi.
Penerbitan Permen ini merupakan buah dari proses panjang yang melelahkan. Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini telah dimulai sejak tahun 2020.
Regulasi ini menjadi milestone atau tonggak sejarah karena menyatukan seluruh aspek kearsipan dalam satu payung hukum yang utuh. “Permen ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan, penyusunan, hingga penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan yang terintegrasi,” jelas Awaludin.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah penegasan status arsip pertanahan sebagai arsip dinamis. Artinya, dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar tumpukan kertas di gudang, melainkan instrumen aktif yang terus digunakan dalam setiap proses validasi, transaksi, dan pelayanan pertanahan harian.
Sosialisasi masif kini tengah dijalankan di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia hingga Oktober 2026 mendatang. Dengan payung hukum yang lebih kuat, Kementerian ATR/BPN berharap nilai pengawasan internal terus merangkak naik, yang pada akhirnya akan bermuara pada satu tujuan: pelayanan masyarakat yang lebih cepat, transparan, dan minim sengketa, pungkasnya. (Den)






