BANDUNG -– Saat ini Habib Bahar Smith masih ditahan di Lapas Gunungsindur kasus penganiayaan remaja. Meski begitu, Habib Bahar kembali divonis 3 bulan penjara kasus penganiayaan.
Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap driver taksi online Andriansyah.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021).
Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan,” ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.