Dalam putusannya, hakim menyebut Habib Bahar bersalah. Hakim menyebut Habib Bahar untuk tetap ditahan. Habib Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja. “Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351,” kata Hakim.
Dan putusan hakim ini lebih rendah 2 bulan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut 5 bulan penjara. (ral/int/pojoksatu)






