Ma’ruf Amin Dorong MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Ganja Medis

Wakil Presiden Ma'ruf
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Humas Setwapres)

JAKARTA — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. “Kalau memang ganja dilarang, dalam arti (ganja dapat) membuat masalah dalam Al-Qur’an dilarang,” kata Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (27/6).

Bacaan Lainnya

Oleh karen itu, Ma’ruf Amin meminta agar MUI segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis. Menurut Ma’ruf Amin, ada kriteria khusus penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan,” tegas Ma’ruf. “Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari pada ganja itu,” sambungnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan mengkaji pemakaian ganja untuk kebutuhan medis. Dasco tak memungkiri, sejumlah negara di dunia melegalkan ganja untuk penggunaan medis.

“Memang tutan masyarakat mengenai ganja medis ini agak besar akhir-akhir ini, terutama mengacu di dunia luar yang sudah memakai ganja untuk pengobatan. Tapi di Indonesia, Undang-Undang masih belum memungkinkan untuk itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, pengkajian itu perlu koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan. Karena Undang-Undang di Indonesia belum mengatur penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. “Kita juga belum tahu ganja medis itu yang seperti apa kalsifikasinya,” papar Dasco.

Pos terkait