NASIONAL

Mantan Menteri Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara

×

Mantan Menteri Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Agenda sidang lanjutan mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut adalah mendengarkan sejumlah keterangan saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Jaksa menyebut Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Bank bjb Tandamata

Selain itu, jaksa juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, Amiril selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sumber : Antara